Berita

Berita Thumbnail
Rabu, 05 November 2025

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Ekonomi: Dr. Toto Sugihyanto,S.E., S.Sos., M.Ak.

Pada hari Rabu, 03 September 2025, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Ekonomi dengan konsentrasi Akuntansi di Kampus A, gedung Hendriawan Sie (S), lantai 8. Dalam acara tersebut, Dr. Toto Sugihyanto, SE., S.Sos., M.Ak dinyatakan lulus sebagai doktor dengan predikat “Sangat Memuaskan”, lulusan ke-178 dari program doktoral konsentrasi akuntansi.

Disertasi yang berjudul “Strategi Model Pembiayaan Musyarakah menurun berbasis Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamlik pada Bank Umum Syariah di Indonesia.” mengkaji  4 (empat) skema pembiayaan Musyarakah untuk tujuan pembiayaan pemilikan aset yaitu Ijara Diminishing Musyaraka (IDM), Ijara Diminishing Musyaraka + Ijarah Muntahia Bittamlik (IDM+IMBT), Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan Musyarakah. Setiap skema pembiayaan dilakukan analisis dari sisi kriteria kemudahan, kesesuaian syariah, keuntungan dan risiko.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. Yolanda Masnita Siagian, MM., CIRR., CMA, CPMA (Asia), didampingi Ketua Konsentrasi Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi Sekaligus sebagai Sekretaris yaitu Prof. Dr. Etty Murwaningsari, Ak., MM., CA, dengan Promotor Prof.Dr. Tatik Maryanti, S.E., M.Si.,  dan co-promotor Dr. Deni Darmawati,SE., Ak., M.Si., CA., CPIA., Tim penguji terdiri dari Dr. Hermi, M.Si dan Dr. Hasnawati, S.E., Ak., M.Komp.

Novelty yaitu pengembangan Ijara Diminishing Musyaraka (IDM) dari peneliti Selim, 2020 semula   komponennya terdiri dari : Kemitraan, sewa, penjualan. Ditambahkan komponennya menjadi terdiri dari : Kemitraan, sewa, penjualan, dan sewa berakhir jadi milik (IMBT).

Adapun alasan Sewa berakhir jadi Milik (IMBT) menjadi kebaruan (Novelty) karena dalam Musyarakah Menurun berbasis Ijarah  atau Ijara Diminishing Musyaraka  (IDM)  (Selim, 2020) mekanismenya berakhir pada tahapan penyewaan oleh pihak ketiga,  dan ketika masa  sewa berakhir  maka selesai proses sewa pihak ketiga (IDM). Sedangkan dengan Ijarah Muntahia Mittamlik (IMBT) berlanjut ke tahap menjadi memiliki barang atau asset dengan opsi Membeli atau Hibah.

Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa model Ijara Diminishing Musyaraka  (IDM) dan Ijarah Muntahia Mittamlik (IMBT) dapat meningkatkan fleksibilitas dan keamanan pembiayaan Musyarakah. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan model IDM dan IMBT memerlukan penyesuaian pengakuan pendapatan, pengukuran dan pengakuan aset, pengungkapan, serta pencatatan dan pelaporan. Ijara Diminishing Musharaka memiliki prioritas tinggi dengan nilai 0,108 di Limiting dan 0,27 di Normalized. Menunjukkan bahwa model Ijara Diminishing Musharakah (IDM) dapat diterapkan untuk meningkatkan pembiayaan Musyaraka di Bank Umum Syariah Indonesia. IDM memiliki pengaruh positif terhadap pembiayaan Musyarakah dan dapat menjadi alternatif pembiayaan yang efektif. Penerapan Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) dapat meningkatkan model IDM dengan meningkatkan fleksibilitas pembiayaan Musyarakah.

Dengan pencapaian ini, Dr. Toto Sugihyanto dapat memberikan kontribusi bagi Nasabah dapat memperoleh pembiayaan Musyarakah yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Bagi Bank Umum Syariah Indonesia dapat meningkatkan kualitas pembiayaan Musyarakah dan meningkatkan kepuasan nasabah. Bagi Regulator dapat mempertimbangkan untuk mengembangkan regulasi yang mendukung pengembangan produk-produk yang berbasis IDM dan IMBT. Bagi Praktisi perbankan syariah dapat mempertimbangkan untuk mengaplikasikan IDM dan IMBT dalam pembiayaan Musyarakah untuk meningkatkan fleksibilitas dan keamanan pembiayaaan.

 

 

Floatin Button
Floatin Button